JAKARTA, CEKLISSATU - YouTuber Reza Arap, ikut mengomentari langkah Majelis Hakim PN Bale Bandung, Jawa Barat soal vonis yang didapatkan terdakwa kasus Qoutex, Doni Salmanan.

Dalam hal itu, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan yakni 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu 16 November lalu.

Baca Juga : Ajarkan Dunia Luar, Komunitas Pemerhati Disabilitas Pelita Kasih dan AADC Gelar Outing Class

Selain itu, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan untuk mengembalikan ganti rugi kepada para korbannya dalam vonis majelis hakim baru-baru ini.

Reza Arap heran mendapati kabar vonis tersebut. Dia pun mempertanyakan vonis itu dalam unggahan di Instagram Story-nya.

"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap sembari me-repost unggahan salah satu akun yang mengabarkan putusan majelis hakim terhadap Doni Salmanan.

Bukan tanpa alasan, Reza Arap sebelumnya diketahui pernah terseret kasus Doni Salmanan.

Reza Arap yang pernah menerima dana saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan sebelumnya diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

Arap sempat dimintai keterangan oleh polisi. Pria 35 tahun itu mengembalikan dana yang diterima dari Doni sebesar Rp950 juta. Angka itu sudah dipotong dari Sociabuzz sebanyak 5 persen. 

ERUL