KOTA BOGOR, CEKLISSATU– Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat menetapkan tersangla Bendi Wijaya (31), sopir truk angkutan galon air mineral, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi yang terjadi pada 3 Februari 2025.  

"Sopir truk sudah ditetapkan tersangka," ujar Kompol Yudiono Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025).  

Ia mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara. Selain itu, polisi telah mengantongi keterangan dari 12 saksi, dua saksi ahli, serta dua bukti lainnya yang menguatkan dugaan kelalaian dalam kecelakaan tersebut.  

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Keselamatan

"Tersangka BW sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," tambahnya.  

Bendi Wijaya dijerat Pasal 331 ayat 5 hingga ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Santi.  

Investigasi Kecelakaan  

Kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, melibatkan tujuh kendaraan. Insiden tersebut merenggut delapan korban jiwa dan menyebabkan 11 orang luka-luka pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.  

Baca Juga: Kapolres Bogor Curhat ke Dedi Mulyadi, 100 Nyawa Melayang di Jalan Parung Panjang 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Ruminio Ardano menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).  

"Kita bekerja kolaborasi, tidak sendirian. Kita ingin mengungkap kejadian ini secara scientific, bukan sekadar berdasarkan keterangan saksi. Semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memperjelas penyebab kecelakaan," kata Ruminio, Kamis (6/2/2025).  

KNKT dan ATPM akan memeriksa kondisi kendaraan, terutama sistem pengereman truk pengangkut galon yang diduga menabrak enam kendaraan di depannya.  

"Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan. Kami juga melakukan ramp check serta pengecekan fungsi sistem pengereman untuk memastikan penyebab kecelakaan," jelasnya.  

(Febrian Batara Aditya Rahman)