Selain merkuri, polisi menyita 123 botol, satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Jika dihitung berdasarkan harga jual sekitar Rp2,9 juta per kilogram, nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp2.896.592.500.
Angka itu menunjukkan besarnya skala bisnis yang sedang diselidiki polisi.
Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial RAR (40), JS, FS, dan RA (48).
Polisi mengungkap perjalanan panjang merkuri tersebut sebelum akhirnya tiba di Kabupaten Bogor.
Barang berbahaya itu diduga berasal dari pengolahan batu sinabar hasil tambang ilegal di Gunung Sinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca Juga: Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras hingga 15 Ribu Botol Miras
Dari Maluku, merkuri diterbangkan menuju Surabaya. Setelah itu, barang tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dan disebut telah melakukan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor.
Setelah tiba, merkuri tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Bogor, Depok hingga Sukabumi.
Polisi menduga barang tersebut digunakan untuk memasok kebutuhan tambang emas dan pengolahan emas ilegal.
“Dengan mengungkap bahan bakunya, kami berharap aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan,” kata Wikha.
Comment