Kasus kedua kembali membuka fakta lain di balik aktivitas emas ilegal di Kabupaten Bogor.
Pada 1 September 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial SA (46) di Kecamatan Leuwiliang.
SA diduga menjalankan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu karung batuan dan satu karung lumpur yang diduga mengandung emas.
Petugas juga menemukan 30 unit alat gelundung, yang digunakan dalam proses pengolahan material. Dua unit alat tersebut disita sebagai sampel bersama 12 batang pipa besi atau pelor.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, peralatan las, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, botol-botol wadah merkuri, hingga wadah yang diduga berisi emas mentah atau jendil.
Satu unit telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan transaksi juga diamankan penyidik.
Menurut polisi, pelaku mengolah batuan menggunakan alat gelundung sebelum menggunakan merkuri untuk memisahkan kandungan emas.
Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2024.
Kapolres Bogor menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku di lokasi tambang.
Polisi kini berupaya memutus rantai aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk memburu pihak yang memasok bahan baku berbahaya.
“Merkuri merupakan salah satu bahan penting yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Karena itu, pengungkapan peredarannya menjadi penting untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Wikha.
Para pelaku pengolahan dan pertambangan ilegal dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Sementara para tersangka perdagangan merkuri ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Wikha mengingatkan bahwa penggunaan merkuri bukan hanya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan dan pertambangan ilegal.
Bahan tersebut juga berpotensi membahayakan manusia, hewan, dan lingkungan apabila terpapar atau digunakan tanpa pengelolaan yang benar.
Polres Bogor pun meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas ilegal.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal, pengolahan emas tanpa izin, maupun perdagangan barang ilegal melalui hotline Polri 110.
Pengungkapan nyaris satu ton merkuri ini menjadi salah satu operasi terbesar Polres Bogor dalam membongkar mata rantai bahan baku yang diduga menopang aktivitas tambang emas ilegal.
Polisi menegaskan, perburuan terhadap praktik tambang ilegal belum berhenti.
Comment