BOGOR, CEKLISAATU—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bogor mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, pelaku yang berisial M (39) tak hanya melakukan pencabulan, melainkan juga persetubuhan terhadap korban.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bogor.


"Jadi kejadian persetubuhan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban AA (15) disebuah kebun sawit," ujarnya melalui keterangam tertulis, Sabtu 8 Oktober 2022.

Baca Juga : Cegah Gengster, Kapolres Lakukan Siskamling Bareng Warga di Cariung Cibinong 


Tindakan yang sangat tidak terpuji pun tak berhenti sampai disitu, korban dicium dan dicekik, kemudian diancam apabila melakukan perlawanan.


Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ialah pakaian korban dan satu unit kendaraan roda dua.


Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.