KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster, yakni pihak pemberi dan pihak penerima.

Untuk klaster pemberi, ADR bersama LVI diduga terkait dengan pemberian yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, klaster penerima melibatkan SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ dan MF.

Kelompok tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menerapkan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Langsung Ditahan 20 Hari

Setelah status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka, KPK tidak menunda langkah berikutnya. Kedelapan tersangka langsung ditahan.

Achmad Taufik mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, hari Selasa tanggal 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujar Achmad.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, serta petinggi perusahaan swasta.

KPK selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.