BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Jawa Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana tabungan paket Lebaran milik anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. 


ER ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang dinilai cukup dan dari hasil tersebut, pada Minggu (25/01/2026). 


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, Sabtu (31/01/2026). 


“Betul kang minggu kemaren hasil gelar berdasarkan fakta dan bukti yg dimiliki penyidik bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aji, melalui pesan singkat whatsapp.

Baca Juga: Hanya 13 Hari, Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Narkoba dan Game Online Terlarang, 23 Tersangka Diamankan


Kasus ini mencuat setelah ribuan anggota koperasi, yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga, melaporkan hilangnya dana tabungan paket Lebaran yang selama ini mereka kumpulkan secara bertahap. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.


Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, menjelaskan bahwa dana tabungan tersebut dihimpun dari warga di kawasan padat penduduk. Para anggota koperasi menyisihkan uang belanja harian sebagai persiapan memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri.