BOGOR, CEKLISSATU - Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat.

Gugatan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

“Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army ditemui di PN Bogor Kelas IA, Selasa 11 Februari 2025.

Dia mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga: Pegawai Gadungan KPK Tangis di Persidangan, Mengaku Dikhianati Rekan Sesama Terdakwa  

“Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” jelasnya.

Army mengatakan, gugatan perdata dilayangkan karena mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

“Penggugat ditawarkan gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari PDI Perjuangan,” ujarnya.

Menurut dia, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga: Cegah Korupsi dan Gratifikasi, KPK Mengajak Masyarakat Kawal hingga Awasi Proses PPDB

“Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan,” lanjut Army.

Dia bahkan menyebut, ketika memeriksa mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio , tergugat penyidik KPK itu juga melakukan intimidasi secara verbal.

“Kemudjan yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa ‘kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto,” katanya.

“Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio,” lanjut Army.

Dia mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.

Baca Juga: Sidang Kasus Oknum KPK Gadungan Ditunda, Pembacaan Tuntutan Jaksa Mundur Sehari

“Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” katanya.

Army mengatakan, upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.

Diketahui, Agustiani saat ini dicekal oleh KPK. Akibatnya, wanita kelahiran Jakarta itu tidak bisa menjalani perawatan medis di China terhadap sakit kanker yang diderita.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Oknum KPK Gadungan di PN Cibinong Bogor, Jaksa Bacakan Tuntutan

“Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh,” kata Army.

Sementara itu, Adriel menyebut istrinya, yakni Agustiani Tio terpukul saat menerima intimidasi dari Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa sebagai saksi di KPK.

“Ya, kalau setelah menerima tekanan itu tentu sangat terpukul ya, jangankan istri saya bahkan saya dan anak-anak juga terpukul,” katanya.

Adriel mengatakan, langkah penyembuhan medis menjadi terganjal dan semakin sulit ketika Agustiani Tio menerima tekanan dari Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

“Sebab, apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya menjadi terhambat atas hal yang seharusnya tidak ada kaitannya,” ujar Adrial.