BOGOR, CEKLISSATU - Sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Bogor, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, yang terletak di jalan Tegar Beriman. Dalam aksinya tersebut, mereka menuntut Disdik untuk segera mengambil sikap tegas kepada para pelaku pungutan liar (pungli) pemotongan gaji guru honorer.
"Jadi kegiatan hari ini, kita menggelar aksi damai terkait adanya potongan pungli diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Entah itu terstruktur secara masif atau tidak, tetapi dari tingkat bawah atau tingkat atas menjadi point besar bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk bertanggung jawab dengan memberikan klarifikasi keterlibatannya atau tidak,”ungkap Ramdan Giri Nugroho Koordinator Pusat Aliansi Bogor, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga : Jaro Ade: Atasi Sampah di Kabupaten Bogor, Kapasitas TPPAS Lulut Nambo Harus Ditingkatkan
Ia mengatakan, pelaku dalam kasus dugaan pungli sering dilakukan oleh tenaga pendidik dengan memotong gaji tenaga honorer.
“Kasus ini yang paling mencolok ada di wilayah Kecamatan Citeureup,"paparnya.
Ia mengungkapkan ada sekitar Rp 2,4 juta gaji setiap guru honorer yang diterima, namun setelah ditransfer guru tersebut diminta mengembalikan uang (cash back) ke pihak sekolah.
“Guru yang menerima uang transferan dari (Dana Bos) sebagai gajinya, kemudian diminta untuk di kembalikan ke pihak sekolah secara cash dengan nilai Rp 1 juta. Nah ini yang menjadi perhatian kita, bahkan ada juga tenaga pendidik yang menerima hak-nya sebesar Rp 4,2 juta tetapi yang diterima hanya Rp 1,2 juta karena sisanya itu diminta dikembalikan ke pihak sekolah,”jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, ia meminta kasus ini harus segera ditangani, jangan sampai dikemudian hari hak tenaga pendidik yang berstatus honorer malah semakin di rugikan.
“Nah kita menuntut Bambang Tawekal sebagai Kepala Dinas Pendidikan untuk segera memberikan klarifikasi, dan jika tidak terlibat maka buktikan kepada kami,” tegasnya.
Ramdan Giri Nugroho juga menambahkan apabila tidak ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan, maka pihaknya akan menyerahkan laporan ke APH (aparat penegak hukum).
“Kita berikan waktu sampai 1x24 jam atau maksimal 2x24 jam, apabila tidak ada klarifikasi pernyataan sikap. Maka kami pastikan (laporan) ini akan masuk ke bareskrim Polri, KPK, Kejaksaan hingga Kemendikbud-Ristek,” pungkasnya.
Comment