Pasca insiden itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan internal pemeriksa internal Provos atau dalam kesatuannya disebut PTI yang sudah memanggil bersangkutan yang bernama Muhammad Farhan Rinaldi dimana yang bersangkutan adalah PKWT  (Perjanjian kerja waktu tertentu) atau non ASN di kami tugasnya sebetulnya sebagai peliput atau media sosial. 

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk di non aktifkan sementara selama tiga bulan," tegas Rahmat. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Senjata Api Dalam Pengamanan Aksi Buruh

Selain itu pihaknya telah mengutus tim guna mencari informasi tentang korban yang merupakan anggota BEM UNPAK untuk  dilakukan mediasi 

"Kedepannya kami akan lebih memperketat pengawasan kepada anggota yang bertugas dilapangan dalam pengamanan unjuk rasa terutama terkait manajemen emosi penanganan masa yang humanis dan pentingnya menjunjung hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas," tegas nya. 

Ia juga akan memastikan bahwa insiden seperti itu tidak akan terjadi kembali di lapangan saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa maupun penertiban lainnya.