Denny Mulyadi menjelaskan, dalam pendapatan daerah, PAD yang tercantum pada struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, direncanakan sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun.

Baca Juga: 4.700 Orang Datangi Job Fair Kota Bogor, Disnaker: Proses Rekrutmen Pencari Kerja Bisa Lebih Cepat

"Terhadap komposisi pendapatan daerah, hal ini merupakan itikad Pemkot Bogor untuk berupaya untuk lebih mandiri secara fiskal," ucap mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ini. 

"Yaitu Pendapatan Asli Daerah memiliki komposisi sebesar 52,3 persen dibandingkan dengan pendapatan transfer,” lanjutnya.

Sementara untuk rencana belanja daerah yang tercantum pada Rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan sudah diarahkan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. 

Terkait dengan pemenuhan belanja wajib urusan Pendidikan dialokasikan sebesar 27,35 persen dari batas minimal sebesar 20 persen dari ketentuan. 

Baca Juga: Banggar DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Belanja Tanah Rp26 Miliar, Bangun Infrastruktur Terdampak Bencana

“Belanja Infrastruktur dialokasikan sebesar 42,62 persen dari batas minimal sebesar 40 persen. Belanja wajib urusan kesehatan dialokasikan sebesar 24,37 persen dari belanja daerah,” tuturnya.