Kompol. Aji menambahkan, dari ketiga orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda itu pelaku Anggota melakukan tindakan tegas terukur. 

"Saat anggota melakukan penangkapan memang ada upaya-upaya pelarian dari ketiga orang ini yang mana anggota kita pun mendapatkan luka dibagian kaki dan sikut karena sempat terseret dari kendaraan." jelasnya. 

Lebih lanjut Kompol. Aji, kendaraan hasil curian itu dijual para pelaku di daerah jati asih dan hasil penjualan yang didapat senilai 26 juta dan dibagi 3, selain itu Ia menambahkan untuk lokasi pencurian di bukan hanya di Baranangsiang, dari hasil pengembangan masih ada 7 TKP lainnya yang dijadikan sebagai tempat kejahatan oleh 3 orang tersebut. 

Baca Juga: Polsek Cisarua Perketat Pengawasan Pencurian Hewan Kurban

"Dari perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan barang bukti yang telah kita amankan yaitu berupa kunci Leter T kemudian obeng, kuncil L kemudian kunci segitiga, Bor dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan motif dari kejahatan ini  yang bersangkutan ini sudah menjadikan pencurian atau kejahatan ini sebagai mata pencaharian."benernya.

Kompol Aji mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati lebih waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan nya. 

"Saran dari kami agar membuat kunci ganda untuk mengamankan kendaraan karena sasaran dari para pelaku ini yaitu tempat-tempat yang sepi atau tidak ada aktivitas masyarakat dan apabila terjadi, melihat, mendengar atau mengalami agar segera melaporkan ke polsek atau kepolisian terdekat atau menghubungi ke nomor WA Bapak Kapolresta, kita akan tindak lanjut kita akan tindak tegas." tutupnya.