BOGOR, CEKLISSATU - Angkot tua di Kota Bogor kini tak lagi bisa bebas beroperasi. Melalui operasi gabungan di Jalan Ir. H. Djuanda, Dishub Kota Bogor menjaring 21 armada bermasalah dan langsung mengandangkan 10 angkot tua yang dinilai tak lagi layak mengaspal.
"Operasi pagi ini merupakan operasi gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Hasilnya ada 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek yang kami periksa. Kendaraan-kendaraan tersebut rata-rata diproduksi pada tahun 2000 hingga 2002 sehingga sudah melewati batas usia teknis,"Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/7/2026).
"Ada 21 angkutan yang kami lakukan penyitaan surat-surat kendaraan. Dari jumlah tersebut, 10 kendaraan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR sehingga langsung dilakukan pengandangan di Dishub Kota Bogor," jelasnya.
Baca Juga: Razia di Jalan Djuanda, Dishub Kota Bogor Tindak 16 Angkot Tua, Langsung Disemprot Tanda Khusus
Operasi penertiban angkot tua tersebut menyasar sejumlah trayek, di antaranya trayek 02 Sukasari–Bubulak, trayek 08, trayek 06, serta trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
Dody menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan lebih tegas terhadap angkot tua yang sebelumnya telah terjaring razia namun masih tetap beroperasi.
"Untuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia dan hari ini kembali kami temukan beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dinas Perhubungan Kota Bogor. Selanjutnya pemilik atau badan hukum akan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan besituasi (penghapusan kendaraan), perubahan bentuk, atau peremajaan armada," katanya.
Baca Juga: Angkot Tua Masih Ditemukan Beroperasi di Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Dishub Bertindak Tegas
Menurut Dody, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan masa transisi selama enam bulan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan peremajaan armada.
"Mereka masih diberikan kesempatan selama enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraan," ujarnya.
Meski demikian, Dishub Kota Bogor mengakui sebagian pemilik angkot masih menghadapi kendala ekonomi sehingga belum mampu mengganti armadanya.
"Banyak pemilik kendaraan maupun badan hukum yang masih berupaya mencari modal usaha untuk melakukan peremajaan, salah satunya melalui kredit perbankan. Kami bersama Organda juga telah melakukan pendekatan ke sejumlah bank. Namun, kendalanya banyak pemohon yang terkendala hasil BI Checking sehingga pengajuan kredit belum dapat disetujui. Ada juga pemilik yang akhirnya memilih menjual kendaraannya untuk dibesituakan," ungkap Dody.
Selain angkot tua yang telah melewati usia teknis, petugas juga menemukan 16 angkot yang usianya masih di bawah 20 tahun, namun melanggar ketentuan administrasi.
"Ada sekitar 16 angkot keluaran tahun 2007 hingga 2009 yang usia teknisnya masih memenuhi syarat. Namun mereka belum memperpanjang kartu pengawasan izin trayek, belum melakukan uji KIR, bahkan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM. Terhadap kendaraan-kendaraan tersebut kami lakukan penilangan," jelasnya.
Terkait rencana penyediaan lahan pengandangan, Dody menyebut, pengandangan di kantor Dishub merupakan langkah terakhir apabila pemilik kendaraan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Selama ini kami lebih mengedepankan penyitaan surat-surat kendaraan dan meminta pemilik membuat surat pernyataan agar kendaraan dikandangkan di garasi atau rumah masing-masing sehingga tidak lagi beroperasi. Pengandangan di kantor Dishub adalah langkah terakhir karena kami juga masih memiliki keterbatasan lahan," katanya.
Ia menambahkan, hingga 14 Juli 2026, Dishub Kota Bogor telah mencabut izin trayek dan menghentikan operasional 313 angkot dari total 1.780 armada yang menjadi target penataan.
"Ini merupakan hasil operasi penertiban angkot tua serta kerja sama dengan badan hukum dan Organda. Bahkan ada badan hukum yang secara sukarela menyerahkan kembali berkas perizinan trayek kepada Dinas Perhubungan karena trayek merupakan aset milik pemerintah," tutup Dody.
Comment