BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan Polsekta Bogor Timur, mengungkap sekaligus mengamankan 3 orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan jenis mobil box Traga, yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Baranangsiang Kota Bogor.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuam Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol. Aji Rinaldi dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mako Polsekta Bogor Timur pada Kamis, (3/7/2025).
"Kami Polresta Bogor Kota dan Polsekta Bogor Timur Jadi untuk hari ini kita merilis hasil dari sekaligus penutupan Operasi Jaran 2025 Lodaya. Kejadian di wilayah Bogor Timur yaitu tepatnya di daerah Baranangsiang, pada bulan ini terjadi pencurian yang mana kehilangan mobil box berupa Isuzu traga, setelah menerima laporan tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan." ungkap Kompol. Aji Kepada Wartawan.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya menemukan ada salah satu diduga tersangka dengan inisial H, yang bersangkutan bersembunyi di wilayah ciseeng Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kapolsek Megamendung Berikan Wejangan ke Pelaku Curanmor, Ingatkan Tidak Mengulangi Perbuatannya
Setelah melakukan penyelidikan pihaknya segera menangkap para pelaku dan melakukan pembangan lebih lanjut.
"Dari hasil penangkapan H kami melakukan pengembangan, rupanya H ini tidak melakukan pencurian seorang diri, tapi ada dua rekan lainnya dengan inisial M dan inisial J." terangnya.
"M ini dia bertugas untuk mencari sasaran atau menentukan target, setelah target ditentukan H melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci leter T untuk membuka kendaraan dan mengihidupkan kendaraan sedangkan H ini mengendarai kendaraan hasil curian." tuturnya.
Kompol. Aji menambahkan, dari ketiga orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda itu pelaku Anggota melakukan tindakan tegas terukur.
"Saat anggota melakukan penangkapan memang ada upaya-upaya pelarian dari ketiga orang ini yang mana anggota kita pun mendapatkan luka dibagian kaki dan sikut karena sempat terseret dari kendaraan." jelasnya.
Lebih lanjut Kompol. Aji, kendaraan hasil curian itu dijual para pelaku di daerah jati asih dan hasil penjualan yang didapat senilai 26 juta dan dibagi 3, selain itu Ia menambahkan untuk lokasi pencurian di bukan hanya di Baranangsiang, dari hasil pengembangan masih ada 7 TKP lainnya yang dijadikan sebagai tempat kejahatan oleh 3 orang tersebut.
Baca Juga: Polsek Cisarua Perketat Pengawasan Pencurian Hewan Kurban
"Dari perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan barang bukti yang telah kita amankan yaitu berupa kunci Leter T kemudian obeng, kuncil L kemudian kunci segitiga, Bor dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan motif dari kejahatan ini yang bersangkutan ini sudah menjadikan pencurian atau kejahatan ini sebagai mata pencaharian."benernya.
Kompol Aji mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati lebih waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan nya.
"Saran dari kami agar membuat kunci ganda untuk mengamankan kendaraan karena sasaran dari para pelaku ini yaitu tempat-tempat yang sepi atau tidak ada aktivitas masyarakat dan apabila terjadi, melihat, mendengar atau mengalami agar segera melaporkan ke polsek atau kepolisian terdekat atau menghubungi ke nomor WA Bapak Kapolresta, kita akan tindak lanjut kita akan tindak tegas." tutupnya.
Comment