KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Polresta Bogor Kota mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti, di Aula Lantai 2 Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Rabu (06/08/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menyebutkan, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang berlangsung selama Juli hingga Agustus 2025 pihaknya telah menangkap 12 tersangka curanmor.
Tersangka yang ditangkap yaitu berinsial APP, YN, IY, TH, HM, DA, RA, RR, FR, AR, AS, dan RH. Disebutkan bahwa kelompok tersebut telah melakukan curanmor sebanyak 10 TKP di wilayah Kota Bogor.
"Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merek, type, dan jenis, diamankan tanpa surat-surat yang sah hasil tindak pidana kejahatan," ungkap Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan, Rabu (06/08/2025).
Baca Juga: Rakernas JKPI XI, Wali Kota Bogor Dedie Rachim: Komitmen Bersama Melestarikan Warisan Budaya
Selain itu lanjut Aji Riznaldi Nugroho, pelaku curanmor melakukan tindak pidana pencurian dengan ilakukan lebih dari satu orang setiap kali melakukan aksinya.
Adapun pembagian perannya satu orang sebagai pemantau situasi, seorang sebagai pemetik kendaraan, dan seorang lagi jadi joki yang membawa kendaraan hasil pencurian.
"Aksi pelaku dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang sedang terparkir, menggunakan anak kunci atau kunci leter T yang sudah disiapkan pelaku," terang Aji Riznaldi Nugroho.
"Sedangkan waktu pelaku melakukan pencurian motor mereka beraksi pada pukul 02.00 WIb sampai 05.00 WIB," bebernya.
Baca Juga: Hari Pertama Job Fair Kota Bogor Diserbu Ribuan Pelamar Kerja
Ia juga menyampaikan, motif pelaku mencuri motor yaitu karena faktor ekonomi dan gaya hidup. Sementara lokasi sasaran aksi curanmor, dilakukan di permukiman atau rumah yang memiliki halaman dan parkir motor.
Barang bukti yang diamankan Polresta Bogor Kota, yakni 10 unit motor, kunci leter T dengan dua mata buah kunci, dua buah BPKB, dua lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan lainnya.
Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pencurian dengan pemberatan terjadi jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca Juga: Kota Bogor Masuk Nominasi Kota Sehat Tingkat Nasional, Targetkan Swasti Saba Wistara
"Hukuman untuk pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Aji Riznaldi Nugroho.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Serta pengembangan kepada jaringan pelaku," pungkasnya.
Comment