“Tersangka keempat, BS, berperan dengan menghasut melalui pesan WhatsApp dengan kalimat provokasi, salah satunya ‘Ayo Bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, KUHP tentang penghasutan, percobaan pembakaran, hingga UU Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, 13 orang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.