Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang terbukti telah melewati batas usia teknis akan dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan atribut identitas angkutan umum, penyitaan dokumen operasional, hingga pelabelan khusus pada badan kendaraan.
"Atribut trayek akan dicopot, termasuk identitas kendaraan sebagai angkutan umum. Kendaraan juga akan diberi tanda bahwa usianya sudah melebihi batas teknis sehingga tidak boleh lagi beroperasi sebagai angkutan umum," ungkapnya.
Selain itu, Dishub juga akan menyita buku uji kendaraan dan dokumen trayek sebagai bagian dari proses penertiban.
"Tahap awalnya adalah penertiban administrasi dan operasional. Kendaraan yang sudah melewati usia teknis tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Jika masih membandel, maka akan ada tahapan penindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan dalam Perwali," tegas Sujatmiko.
Ia menjelaskan bahwa pemilik kendaraan masih memiliki pilihan untuk mengubah fungsi kendaraan menjadi kendaraan pribadi atau melakukan penghapusan kendaraan (scrapping). Namun kendaraan tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai angkutan umum.
Terkait jadwal pelaksanaan, Sujatmiko menyebutkan bahwa Perwali saat ini tinggal menunggu proses pengundangan dalam lembaran daerah sebelum memasuki tahap sosialisasi.
"Sosialisasi akan dilakukan kepada Organda, koperasi, badan usaha angkutan, unsur Forkopimda, serta masyarakat melalui berbagai media. Sosialisasi diperkirakan berlangsung hingga akhir Juni," ujarnya.
Setelah proses sosialisasi selesai dan SK tim penertiban difinalisasi, Pemerintah Kota Bogor akan menggelar rapat khusus untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme pelaksanaan penertiban di lapangan.
"Setelah itu tim akan melakukan rapat khusus untuk membahas teknis pelaksanaan, pembagian tugas, dan mekanisme penertiban. Program ini direncanakan berjalan selama tiga bulan," tuturnya.
Comment