BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara razia angkutan perkotaan (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Keputusan ini diambil usai dialog antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pengusaha dan sopir angkot yang menggelar aksi unjuk rasa di Plaza Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan para pengemudi angkot terhadap penegakan sejumlah peraturan daerah terkait batas usia teknis kendaraan.
“Ini aksi unjuk rasa dari para pengemudi angkutan se-Kota Bogor yang menolak upaya Pemkot dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Mereka meminta adanya kelonggaran,” ujar Jenal.
Baca Juga: Pemilik dan Sopir Angkot Kota Bogor Gelar Aksi Damai di Balai Kota Bogor, Ini Tuntutannya
Jenal menegaskan, aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak beberapa tahun lalu dan seharusnya dipatuhi bersama.
“Perda ini bukan timbul hari ini. Sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus sama-sama kita patuhi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Bogor sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada para pengemudi angkot yang terdampak.
“Pada 2023 kami sudah memberikan kelonggaran selama dua tahun, sampai Desember 2025. Seharusnya sudah clear. Namun, secara psikologis para pengemudi yang terdampak masih meminta kebijakan karena mereka tetap membutuhkan penghasilan dan mempertanyakan alternatifnya seperti apa,” jelas Jenal.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap berupaya mencari solusi agar kepentingan keselamatan dan kesejahteraan pengemudi dapat berjalan beriringan. Salah satunya melalui rencana penataan ulang jalur angkot dan pembukaan koridor baru.
“Kepala Dinas Perhubungan bersama Pemkot sedang memikirkan rencana koridor baru. Syaratnya, angkot yang terdampak harus mengikuti aturan dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang masa usia teknisnya sudah habis, bahkan ada yang mencapai 22 tahun. Selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” katanya.
Jenal mengungkapkan, Para pengemudi meminta agar razia dihentikan sambil menunggu terbitnya Perwali.
"Akhirnya saya meminta izin kepada Pak Wali Kota. Selama ini SOP Dishub sudah dijalankan secara prosedural. Namun, permohonan untuk menghentikan sementara razia dikabulkan sampai proses Perwali selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perwali tersebut saat ini sedang dalam proses di bagian hukum dan akan mengatur mekanisme penghapusan usia teknis angkot, termasuk skema peremajaan dan konversi trayek dengan ketentuan usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan diupayakan di bawah 10 tahun.
“Ini masih konsep. Kami mohon kepada para pengemudi dan pengusaha untuk membantu pemerintah menata kota yang kita cintai ini, menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” kata Jenal.
Menurutnya, para pengemudi dapat menerima keputusan tersebut. Meski razia usia teknis angkot dihentikan sementara, razia kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK tetap berjalan.
“Razia SIM dan STNK itu hal yang lumrah. Pengendara pribadi pun kalau tidak punya SIM siap ditilang,” tegasnya.
Jenal juga menegaskan pemerintah Kota Bogor tidak bermaksud mengabaikan perda.
“Kami tidak kendor dalam menegakkan perda dan tidak bermaksud mengabaikannya. Proses penghapusan dan peremajaan usia 20 tahun ini menunggu Perwali selesai,” pungkasnya
Comment