KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai bentuk penghormatan dan duka mendalam atas gugurnya para pahlawan revolusi dalam peristiwa Gerakan 30 September atau G30S/PKI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.
Tindakan simbolis ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 yang menghimbau masyarakat serta seluruh instansi pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang sehari sebelum peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Baca Juga: Wacana Ngantor di Malasari Tuai Pertanyaan, Pemkab Bogor Jelaskan Tujuan dan Mekanismenya
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede menyampaikan bahwa pengibaran bendera ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk penghargaan terhadap para jenderal yang menjadi korban kekejaman G30S/PKI.
"Adapun kalau maknanya sendiri, kalau di undang-undang tentang bendera nomor 24 tahun 2009, bendera setengah tiang itu kan makna berkabung, artinya memperingati peristiwa G30S PKI di mana para pendahulu kita, para jenderal dulu korban G30S PKI," ungkap Ferdinando.
Ia menegaskan, bahwa masyarakat dan instansi pemerintah perlu memahami makna sejarah dari peringatan ini.
Baca Juga: Pimpin Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Wabup Jaro Ade Pastikan Pemkab Bogor Pertahankan WTP
"Kita memperingati atas wafatnya beliau-beliau, makanya diperingatinya dengan memasang atau mengibarkan bendera setengah tiang," jelasnya.
Comment