“Hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kapolda Jawa Barat: Rekrut Joki di Puncak Jadi Sukarela Pengaturan Lalin
Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan TPPO, diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
Comment