BOGOR, CEKLISSATU.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor mendukung penuh fatwa MUI yang menetapkan fatwa haram bagi perilaku membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, maupun laut, dalam gelaran Munas XI MUI Tahun 2025.
Fatwa itu muncul sebagai upaya memperkuat kesadaran publik akan meningkatnya pencemaran lingkungan yang dinilai sudah semakin mengkhawatirkan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan, bahwa pihaknya mendukung seluruh elemen yang terlibat dalam upaya penyelesaian persoalan sampah.
Ia menjelaskan, bahwa peran berbagai pihak sangat diperlukan, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga penggiat lingkungan.
Teuku menilai fatwa MUI memiliki landasan yang kuat sehingga dapat menjadi dorongan moral bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bogor yang dikenal religius.
“Karena memang semua elemen yang terlibat, baik itu MUI sesuai dengan kapasitasnya untuk membuat fatwa, baik itu kelompok-kelompok masyarakat penggiat sampah, baik itu LSM-LSM penggiat sampah dan sebagainya, ya untuk menyelesaikan masalah sampah semuanya kita dukung, kan begitu,” jelasnya saat dihubungi Ceklissatu.com, Selasa (2/12/25).
Baca Juga: DLH Kabupaten Bogor Pasang Jaring Apung di Setu Cikaret untuk Ini
Teuku juga menyoroti dasar hukum dan nilai yang menjadi landasan MUI dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
“MUI bayangkan, misalnya landasan MUI itu Quran, bahwa setiap yang menimbulkan keburukan dalam kehidupan manusia itu harus diharamkan memang begitu,” jelasnya.
Ia berharap, fatwa tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih disipli dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Semprot 4.000 Liter Water Mist di Jalan Raya, DLH DKI Jakarta: Jaga Kualitas Udara
Menurutnya, kolaborasi antara kebijakan pemerintah, partisipasi masyarakat, serta dorongan moral dari fatwa MUI akan menjadi kombinasi kuat dalam mengatasi persoalan sampah.
“Kemudian ada dari sisi MUI untuk membuat fatwa-fatwa haram, dan masyarakat Kabupaten Bogor yang tegar dan beriman ini bisa terserap pemahamannya, tergerak hatinya dengan adanya fatwa MUI itu kan,” ungkap Teuku.
Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan besar terkait penegakan hukum.
Baca Juga: Warga Keluhkan Dampak ke Sawah, DLH Bogor Tindaklanjuti Pengurugan Tanah di Jasinga
Menurutnya, penindakan bagi pembuang sampah sembarangsn masih belum efektif di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor, dibanding negara lain.
“Nah sementara kalau dalam konteks penegakan hukum ini kan nggak seksi, orang buang sampah sembarangan ditangkap kayak di Singapura,” kata dia.
Comment