KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri asal Pakistan di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa si pelaku sudah masuk terlebih dahulu ke rumah tersebut dari pukul empat sore menunggu kedua orang korban itu kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.00 di hari minggu dan kemudian terjadi pembunuhan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. Rabu (4/3/2026).
“Pelaku juga datang ke rumah tersebut dengan membawa satu buah golok dan juga senapan angin,” kata dia.
Diketahui, korban laki-laki ditemukan dengan dua sayatan dan dua bacokan di bagian leher.
Sementara istrinya mengalami lima bacokan di leher dan kepala. Polisi juga menemukan bekas tembakan senapan angin di kepala salah satu korban.
“Terhadap pelaku diancam dengan pasal 459 KUHP itu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” pungkasnya.
Comment