“Ketika statusnya naik, BPBD memiliki kewenangan lebih untuk bertindak cepat dalam situasi darurat, sehingga dapat meringankan beban masyarakat terdampak,” katanya.
Nasya juga menyebut bahwa Raperda peningkatan status BPBD ini berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia, mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin bergerak cepat dan menjadi pelopor, agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda BPBD, Murtado, menyoroti pentingnya perubahan tersebut untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan bencana.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Tembok Rumah Warga di Bogor Selatan Ambruk
“Selama ini, BPBD belum memiliki kewenangan penuh karena eksekusi anggaran masih melalui Sekretaris Daerah. Akibatnya, respons di lapangan sering terlambat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus, bantuan kepada korban bencana kerap terlambat disalurkan hingga berbulan-bulan.
“Bahkan ada kejadian bantuan baru cair setelah lima bulan. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Comment