BOGOR, CEKLISSATU.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong peningkatan status BPBD dari kelas B menjadi kelas A, atau dari eselon III ke eselon II.
Ketua Pansus Raperda BPBD, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kewenangan BPBD dalam menangani bencana di Kota Bogor.
“Tujuan kami agar masyarakat mengetahui bahwa BPBD sedang kami perjuangkan untuk naik status dari B ke A. Dengan peningkatan ini, kewenangan dan hak BPBD juga akan bertambah,” ujar Nasya. Kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor Rabu, (22/4/2026)
Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bogor dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek penanganan bencana.
“Perda ini berhubungan langsung dengan kepentingan sosial. Tidak ada keuntungan bagi kami, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama di wilayah yang rawan bencana seperti Bogor Selatan dan Bogor Barat,” jelasnya.
Menurut Nasya, dengan jumlah penduduk Kota Bogor yang mencapai sekitar 1,1 juta jiwa dan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, peningkatan status BPBD dinilai mendesak. Ia berharap perubahan status tersebut dapat mempercepat respons penanganan bencana serta meningkatkan akuntabilitas lembaga.
Comment