BOGOR, CEKLISSATU - DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal tersebut disampaikan pada rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah pada rapat paripurna, perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda nomor 11 tentang PDRD.
Sehingga dengan tidak masuknya rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, perlu dilakukan penandatanganan persetujuan dan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Bangkit, Indonesia Ungguli Kanada dalam Empat Set di Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025
"Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor," jelas Anna.
Comment