Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan oleh juru bicara, Juhana dari Fraksi Golkar.
Menurut fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengusaha.

Sehingga, Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik dengan disampaikannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
"Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang layak," kata Juhana.
Comment