KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kota Bogor menggeruduk Balai Kota Bogor, Selasa (12/8/2025).
DPD Mapancas menggelar aksi demo menyampaikan hasil kajian hukum dan evaluasi independen terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses tender Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran Kota Bogor (Tahap 1) Tahun Anggaran 2025. Kajian ini melibatkan tim hukum, masukan akademisi, dan elemen masyarakat sipil.
Aksi demonstrasi tersebut sempat diwarnai dengan dorong-dorongan antara massa pendemo dengan Satpol PP yang berjaga, hingga pembakaran ban di depan gerbang Balai Kota Bogor.
Baca Juga: Pemkot Bogor Telusuri Penyebab Kejadian di TPAS Galuga, Wali Kota Dedie Rachim Ungkapkan Ini
Ketua DPD Mapancas Kota Bogor, Verga Azis menyebutkan, PT MS diduga dinyatakan lulus sebelum perubahan jadwal evaluasi dan sebelum tahapan pembuktian kualifikasi dimulai, diduga melanggar Perpres 12/2021 Pasal 73 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 51.
"Temuan lainnya, massa sanggah dipersingkat dan hak sanggah banding diabaikan hanya empat hari kerja, termasuk akhir pekan, tanpa ruang sanggah banding. Ini bertentangan dengan Perpres 12/2021 Pasal 79. Lalu kualifikasi penyedia tidak terpenuhi," ungkap Verga Azis dalam keterangan resminya kepada Ceklissatu.com.
"Dokumen tender tidak sesuai RKS resmi sebagaimana RKS mengharuskan rumput Zoysia Matrella berstandar FIFA, dokumen tender hanya mencantumkan rumput sintetis tanpa sertifikat FIFA. Spesifikasi lintasan atletik, tribun, dan peralatan kerja diturunkan tanpa dasar yang sah," bebernya.
Kemudian kata Verga Azis, PT MS memiliki riwayat keterlambatan proyek, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang meski bukan penawar terendah, dengan selisih miliaran rupiah dari peserta lain.
Baca Juga: DLH Kota Bogor Berkabung, Kehilangan Sosok ASN yang Penuh Loyalitas
"Tuntutan dalam aksi ini kami mendesak LKPP RI untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran proses tender dengan audit kepatuhan penuh," ucap Verga Azis.
"Ultimatum pembatalan hasil tender dan pelaksanaan tender ulang sesuai RKS resmi serta tanpa kolusi para penguasa. Kemudian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara dan unsur pidana," pungkasnya.
Comment