KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COMBupati Bogor, Rudy Susmanto dan DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah

Penetapan persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025).

Rapat paripurna memiliki tiga agenda utama yakni, penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan sampah

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke Pasar Internasional

Penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan. 

Serta, persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengenai Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Paripurna 2.webp
PARIPURNA DPRD: Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12/2025). FOTO: DISKOMINFO

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dihadiri jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Bogor

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna TMMD Ke-46 di Mabes AD Jakarta

Turut hadir Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), perwakilan Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda

Rudy Susmanto menyatakan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Angkat Bicara Soal Dugaan Diskriminasi Nilai Siswa SDN Pajeleran 01, Sastra Winara: Kita Serahkan ke Dinas Pendidikan

"Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa," ungkap Rudy Susmanto

"Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” terang Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto mengatakan, Pemkab Bogor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Sekda Ajat Rochmat Imbau Warga Lakukan Langkah Ini

Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ini juga akan menjadi langkah penyesuaian penting, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tetapkan Status Siaga Bencana, Rudy Susmanto Siapkan TRC di Enam Wilayah Rawan

"Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan," jelas Rudy Susmanto.

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Bogor dengan Pemkot Bogor tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga. TPA Galuga berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

"DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah Daerah, menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah," jelas Rudy Susmanto

Baca Juga: Peduli Sesama, Pemkab Bogor Salurkan Rp1,2 M Bantuan bagi Daerah Terdampak Bencana di Sumatra

"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” tutup Rudy Susmanto.