KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di belakang Pasar Cibinong Kecamatan Cibinong, Rabu (14/1/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7x24 jam kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri,” kata dia saat dikonfirmasi Ceklissatu.com.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya masih ditemukan bangunan yang tetap berdiri.
“Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan atau lapak Pedagang Kaki Lima di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara sisanya ditertibkan oleh petugas menggunakan peralayan berat dan manual.
Comment