BOGOR, CEKLISSATU– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni melalui penguatan pelaporan potensi pajak berbasis aplikasi “Lapor Pak”.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pajak Daerah yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, hingga petugas lapangan desa/kelurahan di Auditorium Bappenda Kabupaten Bogor, Kamis (11/6/2026).

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan peran aktif desa dalam menggali sekaligus melaporkan potensi pajak yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pengawasan UU HPP di Jakarta, Fahira Idris Soroti Perlindungan UMKM, Pekerja Gig, Daya Beli dan Pajak Karbon

“Jadi hari ini kita melakukan rapat koordinasi teknis terkait pemungutan pajak daerah dalam rangka meningkatkan data potensi pajak daerah,” ujar Adi Mulyadi.

Menurutnya, desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena paling mengetahui perkembangan usaha maupun objek pajak di wilayahnya. Karena itu, penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Nah, data potensi pajak daerah ini harus melalui penguatan peran serta pemerintah desa, pemerintah kelurahan, dan petugas lapangan. Bagaimana desa dapat mengembangkan potensi-potensi pajak yang ada di wilayahnya,” katanya.

Untuk mendukung langkah tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor telah mengembangkan aplikasi “Lapor Pak” sebagai sarana pelaporan potensi pajak secara langsung dari desa dan kelurahan kepada Bappenda.

“Kalau di setiap desa ada potensi pajak, itu dilaporkan potensinya berapa. Kita ada aplikasi namanya Lapor Pak, aplikasinya sudah dikembangkan, tinggal penguatan implementasinya,” jelas Adi.

Melalui aplikasi tersebut, setiap potensi pajak yang masuk akan tercatat dalam database potensi daerah dan selanjutnya didaftarkan sebagai wajib pajak baru.

“Dengan didaftarkan menjadi wajib pajak, otomatis akan berpotensi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Evaluasi Dampak Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Tegaskan Ini

Adi menambahkan, peningkatan pendapatan daerah nantinya tidak hanya berdampak bagi pemerintah daerah, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah desa melalui peningkatan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

“Kalau pendapatan daerah meningkat, otomatis akan berdampak langsung baik kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Akhirnya desa juga menjadi lebih mandiri karena sumber-sumber pendapatannya bertambah,” tuturnya.

Bappenda Kabupaten Bogor sendiri tidak hanya fokus pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun juga menyasar seluruh jenis pajak daerah, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Hampir semua jenis pajak kita sampaikan, ada sekitar 10 jenis pajak termasuk opsen PKB dan BBNKB,” katanya.

Meski demikian, Adi mengakui potensi terbesar yang paling banyak ditemukan di tingkat desa masih didominasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)