Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menegaskan bahwa para pedagang diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibongkar mandiri, kami akan melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," ujarnya.

Rhama menambahkan, surat peringatan resmi dari Satpol PP telah disampaikan kepada para pedagang melalui Trantib Kecamatan Ciawi beberapa hari lalu.

"Rencana penertiban itu akan dilakukan pada 30 Juni 2025," cetusnya.

(Acep Mulyana)