BOGOR, CEKLISSATU - Pekerjaan pemasangan tiang penopang dan jaringan kabel udara provider internet di wilayah Kelurahan Ranggamekar menuai kritikan dan penolakan. Pasalnya diduga aktivitas pemasangan tiang dan kabel tersebut belum mengantungi izin dan mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) 115 tahun 2022 tentang Poin Utama Penataan Kabel Jaringan Internet.

Muhamad Hanafi salahsatu anggota Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Kelurahan Rangga Mekar Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, berang dan sangat tegas menolak pekerjaan tersebut. Menurutnya ini sudah jelas mengabaikan Perwali 115/2022. 

“Saya selaku anggota Posbakum kelurahan Rangga Mekar, merasa keberatan terkait pekerjaan pemasangan Kabel Internet melalui udara, karena ini akan menambah semrawut. Satu sisi Pemkot Bogor saat ini sedang gencar menertibkan kabel-kabel yang menggangu kenyamanan dan pemandangan tersebut, eh ini malah seenaknya masang tiang dan jaringan baru,” kesalnya, Jumat  7 Agustus 2026.

Baca Juga: Jakarta Siap Bebas Kabel Udara Semrawut, DPRD Minta Pergub Jaringan Utilitas Segera Rampung

Hanafi mengatakan, pekerjaan pemasangan kabel udara ini pun diduga tidak mengantungi izin lingkungan. Karena pada dasaranya pekerjaan pemasangan kabel jaringan internet dan tiang penopangnya wajib mengantongi izin lingkungan serta koordinasi dengan pengurus wilayah seperti RT, RW, dan kelurahan setempat. 

“Iya ini diduga juga ngga ada izin, berdasarkan ketentuan umum dan pedoman Aturan Pemasangan tiang internet di permukiman, aktivitas ini menyangkut pemanfaatan ruang publik, ruang milik jalan, atau melintasi lahan warga yang memerlukan persetujuan para pihak terkait,” kesalnya.

Sementara itu, Amir Santoso Lurah Rangga Mekar mengiyakan adanya aktivitas pengerjaan pemasangan tiang dan kabel udara jaringan internet diwilayahnya. Menurut Amir kegiatan tersebut dapat dikatakan melanggar karena tidak mematuhi Perwali 155/2022 tersebut.