BOGOR, CEKLISSATU -- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Ciawi akan kembali dibongkar pada akhir Juni 2025 ini. Sebanyak 28 bangunan liar milik PKL yang bakal dibongkar berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Raya Jenderal Hoegeng (Moch Toha), Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sebagian lainnya berdiri di atas trotoar Jalan Raya Bocimi.

Anggota Seksi Trantib Kecamatan Ciawi, Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan tersebut.

"Surat peringatan sudah kami berikan sebagai langkah awal penertiban, sesuai instruksi dari Mako Cibinong," ujarnya.

Menurut Yusuf, trotoar seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki. Namun, saat ini justru digunakan oleh PKL untuk mendirikan bangunan, sebagian bahkan bersifat semi permanen.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Ratusan Lapak PKL Liar hingga Spanduk Liar di Simpang Ciawi Bogor

"Trotoar itu bukan tempat berdagang. Sudah lama mereka menempati area tersebut, sehingga perlu ditertibkan," tegasnya.

Bangunan-bangunan liar itu digunakan untuk berbagai jenis usaha, seperti lapak oleh-oleh, warung jamu, warung kelontong, hingga posko organisasi masyarakat dan komunitas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menegaskan bahwa para pedagang diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibongkar mandiri, kami akan melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," ujarnya.

Rhama menambahkan, surat peringatan resmi dari Satpol PP telah disampaikan kepada para pedagang melalui Trantib Kecamatan Ciawi beberapa hari lalu.

"Rencana penertiban itu akan dilakukan pada 30 Juni 2025," cetusnya.

(Acep Mulyana)