BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengaku kesulitan melakukan pendataan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Penyebab utamanya adalah mereka tidak dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah membenarkan hal itu.
Dia mengatakan masuknya ODGJ dalam data kependudukan tersebut akan mempermudah pemerintah dalam pendataan.
“Makannya kita dorong ke keluarga untuk dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan ini akan memudahkan pendataan," kata Dian, Rabu (27/7/22).
Sejauh ini, Dinsos sendiri mencatat sebanyak 2.767 warga Kabupaten Bogor berstatus ODGJ.
Menurut Dian, keharusan ODGJ masuk dalam KK juga akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan, seperti merujuk ke tempat rehabilitasi sosial baik melalui pengobatan ataupun rujukan ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi di Kota Bogor.
Selain itu, untuk menerima pelayanan medis bersama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di bidang kesehatan jiwa.
“Yang sudah dalam proses rehabilitasi medis itu hampir setengah dari jumlah tersebut, mereka sudah secara rutin melakukan pengobatan dengan didampingi para pendamping disabilitas mental,” jelas Dian.
Comment