BEKASI, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan regulasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, Pemkab Bekasi bakal menggandeng pihak swasta melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG). 

Namun, belum adanya Peraturan Bupati yang mengatur teknis pemanfaatan Barang Milik Daerah, membuat upaya itu terhambat.

Baca Juga: Dorong Transparansi Aset Daerah, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Beri Rekomendasi Keterbukaan Informasi ke BPAD

Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan mengungkapkan, BGS atau BSG adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta untuk mengembangkan aset dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat dalam waktu tertentu.

“Regulasi atau Perbup disiapkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemanfaatan BMD. Dari mulai perencanaan, persiapan, dan pemilihan hingga pelaksanaan kerja sama juga sebagai instrumen hukum,” kata Iwan dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Minggu (19/10/2025).

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan, bahwa Pemkab Bekasi mendukung upaya membuat tata kelola aset menjadi lebih terbuka dan modern.

Baca Juga: Lokakarya Perencanaan Partisipatif II di Cigudeg, Bahas Rangkaian Persiapan Pemekaran Wilayah Bogor Barat

Agar pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pemerintah daerah berharap dengan regulasi pemanfaatan aset ini akan mendukung realisasi program prioritas daerah. Jadi pembiayaan tidak selalu bergantung dari APBD,” tutupnya.