BOGOR, CEKLISSATU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP negeri di Kabupaten Bogor, dimulai besok Senin 4 Juli 2022. PPDB tersebut akan dibuka hingga 8 Juli mendatang.

"Mulai besok PPDB dibuka. Mulai dari jenjang TK, Paud, SD, hingga SMP," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, Minggu (3/7/22).

Juanda menjelaskan, sistem penerimaan peserta didik baru tidak ada yang berubah. Bahkan kriteria pada PPDB tahun ini pun sama seperti sebelumnya. Yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan domisili.

"Untuk jalur zonasi dijenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolahnya," jelasnya.

Sedangkan untuk Jalur Afirmasi, Juanda menyebutkan jika tiap satuan pendidikan paling sedikit menerima 15 persen dari daya tampung sekolah. 

Sementara untuk perpindahan orang tua wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah. Sisanya untuk jalur pestasi diambil dari sisa kuota jika masih ada, dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi.

"Untuk mempermudah masyarakat, PPDB dilakukan secara online. Tapi jika ada orang tua siswa yang kesulitan untuk mengupload berkas-berkas yang dibutuhkan diperkenankan datang ke sekolah yang dituju dan nantinya akan dibantu oleh petugas," paparnya.

Juanda juga menjelaskan, untuk kuota dari masing-masing sekolah pun berbeda tergantung daya tampung sekolah. Seperti pada jenjang SMP setiap sekolah maksimal memiliki 11 rombongan belajar (Rombel).

"Untuk kuota keseluruhannya belum tau kita, tergangung rombel dari setiap masing-masing sekolah. Karena daya tampung disetiap sekolah pun berbeda," katanya.

Sementara itu, data yang dikutip dari laman dapo.kemendikbud.id, Kabupaten Bogor memiliki ratusan sekolah negeri. Diantaranya satu TK Negeri, 1.537 SD Negeri dan 88 SMP Negeri.

ERUL