BOGOR, CEKLISSATU-- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalur Cikeas Brimob Gunung Putri Kabupaten Bogor, berbarengan dengan Pol PP Depok mengingat wilayah tersebut perbatasan Depok Bogor.

"Alhamdulillah jalur sudah steril, hanya ada beberapa PKL yang memang dia mungkin tidak tahu bahwa hari Minggu ini sudah tidak boleh berjualan di area trotoar maupun bahu jalan jalur Cikeas, Gunung Putri,"kata Rahma Kodra Kasi Ops Pol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.

Baca Juga : Seleksi Diberlakukan, Dinas Tak Bisa Sembarangan Rekrut Pegawai

Di jalur tersebut, kata Rahma, ada  sekitar 30 PKL yang ditertibkan, penertiban dilakukan karena mengingat diarea tersebut sering  digunakan untuk jalur berolahraga dan jalur lintas pemotor.

"Saat penertiban untuk PKL alhamdulillah tidak ada perlawanan. Memang sebelumnya kita juga sudah memberikan edaran. Depok juga sudah pasang imbauan spanduk."ungkapnya.