BOGOR, CEKLISSATU - Paguyuban konsumen perumahan Palm Hill Abdi Residen yang berlokasi di Gang Masjid RT03/10, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat menuntut penyelasaian pembangunan rumah yang dibangun oleh developer PT Abdi Property.


Belasan konsumen yang pembangunan rumahnya terbengkalai turun ke lokasi dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan penyelesaian kasus sengketa pembangunan Perumahan Palm Hill Residen Cilendek.
 
Ketua Paguyuban Konsumen Perumahan Palm Hill Abdi Residen Cilendek Yusep Junaedi menuturkan, kerugian keseluruhan konsumen sebesar Rp. 4 miliar lebih. Angka tersebut dari 15 konsumen Perumahan Palm Hill Abdi Residen Cilendek yang sudah membayar. 


“Uang yang sudah kami setorkan ke PT. Abdi selaku developer sebesar Rp4.461.465.007, dari 15 konsumen” terang Yusep Junaedi selaku Ketua Paguyuban dan konsumen, Kamis 30 Juni 2022.


“Tuntutan kami terhadap developer (PT Abdi) agar rumah tersebut bisa terealisasi. Kalaupun itu tidak ada jalan keluar untuk membangun, kalaupun itu harus mengembalikan uang kepada kami, itu alternatif lain, dan kami tidak mau dikembalikan uang tersebut sesuai sejumlah uang yang telah kami setor kan, tolong diperhitungkan kerugian kami selama 4 tahun, " jelas Yusep


Diketahui, penjualan rumah Palm Hill Abdi Residen Cilendek sudah dimulai sejak 2018 silam. Sampai dengan hari ini, belum ada pertanggungjawaban dari pihak developer. 


Redaksi