BOGOR, CEKLISSATU- Buntut sejumlah warga mampu di Ciampea dan Dramaga mendapatkan bantuan sosial Minggu kemarin 11 Desember 2022 dikumpulkan pihak Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian Sosial (Kemensos RI) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Kecamatan Ciampea.
Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar kepemilikan usaha, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima bantuan sosial sembako, Bantuan Pangam Non Tunai (BPNT).
Menurut informasi yang didapat, Pemanggilan 31 KPM tertuang dalam surat Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor 290/2. 1/PS.03.01/6/2022, Tanggal 15 Juni 2022, Perihal pelaksanaan Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Serta, Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor : 1651/2/PS/12/2022, tanggal 6 Desember 2022, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan LK tahun 2021 TP. B.12l, di Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Elon Musk Mutasi 17 Eksekutif Senior Tesla dan SpaceX ke Twitter
Pemeriksaan beberapa KPM berlangsung di aula kantor Kecamatan Ciampea yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Itjen Kemensos RI, TKSK dan KPM yang dilakukan secara tertutup.
Usai dipanggil, salah satu KPM merupakan warga Kecamatan Dramaga, Wayan Sarjana mengatakan, bahwa namanya tercatat sebagai penerima Bansos. Hal itu menurutnya merupakan bentuk carut-marut dalam pendataan yang tidak tepat sasaran.
"Secara umum masyarakat termasuk saya, juga kurang begitu memahami jenis-jenis bansos yang diberikan pemerintah melalui kementerian sosial RI, bahkan saya juga di terdaftar sebagai KPM BNPT hanya beberapa kali, dan sekarang sudah tidak dapat," ungkap Wayan Sarjana kepada wartawan.
Wayan Sarjana mengaku, heran saat dirinya ditanya oleh pihak inspektorat dan seolah menyalahkannya kenapa bisa terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), bukan ada pada jenis bantuan lain.
"Saya sampaikan, saya tidak mengerti kenapa ada dan terdaftar sebagai KPM padahal saya kan tidak punya kapasitas dan otoritas untuk mendaftar ke pemerintah," katanya.
Sementara itu Kasie PM Kecamatan Ciampea, Ivan Krisdiana menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah KPM tersebut bahwa pihak Irjen Kemensos hanya untuk memastikan dan mengklarifikasi masalah status pekerjaan beberapa orang KPM tersebut.
"Sabtu kemarin itu hanya klarifikasi masalah pekerjaan (KPM) itu direktur atau komisaris terus statusioner. Saya gak tau berapa orang yang dipanggil, tetapi kalau untuk di Kecamatan Ciampea ada 8 orang yang dipanggil," katanya.
Jadi, Ivan Krisdiana menjelaskan, bahwa nama-nama yang dipanggil itu karena diantaranya pernah terdaftar pada Aplikasi Kemenkum HAM. Tetapi, pada dasarnya beberapa KPM tersebut merupakan orang yang layak menerima Bansos.
"Nama tersebut pernah daftar misalkan dia sudah UMKM atau apa tetapi hanya daftar saja tetapi daftar itu masuk ke Aplikasi Kemenkum Ham (Ahum). Makanya sekarang diklarifikasi betul tidak nya," kata dia.
Lebih lanjut, Ivan Krisdiana menyampaikan, bahwa terkait data sekitar 2 atau 4 orang ASN bertugas diwilayah Bogor yang sempat terdata sebagai penerima Bansos di wilayah ciampea itu sudah diselesaikan.
"Sudah di coret sebagai penerima Bansos. Karena, kemarin dilakukan verifikasi dan disampaikan ke desa bahwa verifikasi tetapi kalau untuk wilayah Ciampea sudah aman dan sudah selesai," katanya.
Comment