JAKARTA, CEKLISSATU – Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dibayarkan setengahnya saja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, hal itu karena disebabkan beberapa masalah, antara lain, penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Sri Mulyani mengungkapkan, ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina juga menyebabkan ketidakpastian global, sehingga terjadi pelemahan ekonomi dalam negeri. Selain itu juga karena perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ucap  Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga : Jangan Galau, THR ASN Bakal Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.