BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan tarif angkutan kota (angkot) maksimal Rp2.000. Penyesuaian tarif ini menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Ditegaskan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, Pemkab Bogor meminta semua mematuhi aturan tersebut.
"Hasil kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, disepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp 2.000," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Minggu 11 September 2022.
Untuk ongkos jarak dekat sebesar Rp 1000, jarak sedang Rp 1.500, dan terjauh Rp 2.000.
Agus menjelaskan, aturan tersebut hanya mengatur angkutan lokal yang ada di Kabupaten Bogor. Sementara untuk angkutan antar daerah kewenangannya berada di Pemprov Jawa Barat
"Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” tutur Agus.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” jelasnya menegaskan.
ERUL
Comment