JAKARTA, CEKLISSATU – Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat dengan mudah untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
Namun, kenyataannya masih banyak bank yang enggan untuk menyalurkna KUR kepada UMKM tanpa jaminan atau agunan.
Hal ini menurut Menteri Investasi/Kepala , Bahlil Lahadalia membuat seakan pemerintah me nipu masyarakat setiap hari dengan menjamin penyaluran kredit perbankan hanya dengan menggunakan NIB.
Baca Juga : Gerakan Legalitas Usaha Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB
"Kami bersama Pak Teten (Menkop UKM) dan Presiden selalu mengatakan bahwa, untuk kredit Rp25-100 juta tanpa agunan, para UMKM cukup ajukan NIB. Namun ini tidak jalan, jadi kami jangan disuruh nipu tiap hari. Perbankan harus sebutkan apa masalahnya, sehingga kami tidak dianggap melakukan penipuan struktural," kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa 11 April 2023.
Untuk penyaluran KUR, kata Bahlil, pemerintah telah menggelontorkan dana Rp470 triliun untuk penyaluran KUR. Serta subsidi bunga 3% untuk penanganan pembayaran kredit macet. Sehingga dengan pihak bank enggan memberikan kredit, membuat para pelaku UMKM sulit berkembang.
"Perbankan masih mengisyaratkan harus ada SIUP, TDP, baru kemudian kredit dikeluarkan. NIP itu adalah izin yang sudah meng-cover semuanya. sudah clear itu semuanya. Jadi, itu penting disosialisasikan. Jadi kita tujuannya mempermudah UMKM, bukan mempersulit," ujar Bahlil.
“UMKM ini investor, investor itu harus mendapat fasilitas perbankan," imbuhnya.
Comment