KOTA BOGOR, CEKLISSATU -- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. Kebijakan ini masuh berlaku hingga Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: Penyerahan Simbolis Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Hari Jadi Bogor ke-543
Diskon berlaku khusus untuk dua program, yaitu JKK dan JKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja di sektor formal.
Sektor-Sektor yang Mendapatkan Diskon
Tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya.
Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.
Comment