BOGOR, CEKLISSATU - Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan hingga saat ini menjadi sorotan sejumlah pengamat. Pasalnya, kelebihan pembayaran hasil temuan BPK terjadi di lima megaproyek di Kota Bogor.
"Kok agak janggal. Walaupun kelebihan pembayaran lazim terjadi dalam sebuah proyek. Namun kalau sampai 5 proyek itu, saya pikir sudah tidak lazim," ucap Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi kepada CeklisSatu.com pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut Yusfitriadi, adanya temuan ini sudah bisa dipastikan ada beberapa pihak yang tidak berperan dalam fenomena kelebihan pembayaran tersebut.
Diantaranya, lanjut Yusfitriadi, temuan ini bisa terjadi karena perencanaan yang tidak serius. Karena, jika perencanaannya sudah matang, kelebihan pembayaran tidak perlu terjadi. Apalagi, dalam perencanaan tersebut sudah jelas skema pembayaran sebuah proyek.
"Lalu, tidak jalannya peran pengawasan. Inspektorat yang bertugas mengawasi dan memonitoring semua proyek seharusnya sudah mengetahui sejak awal jika terjadi kelebihan pembayaran. Tidak lantas diketahui dalam pemeriksaan oleh BPK," jelasnya.
Kemudian, profesionalitas rekanan. Karena skema pembayaran sebuah proyek juga atas persetujuan para pihak, maka seharusnya pihak rekanan memahami betul ada kelebihan pembayaran. Jangan sampai kelebihan pembayaran tersebut baru diketahui setelah adanya pemeriksaan BPK.
"Selanjutnya, saya sih berharap bukan hanya rekanan harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, namun juga harus diproses sampai menemukan faktor utama mengapa harus ada kelebihan pembayaran pada 5 mega proyek tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dari kacamata Pengamat Ekonomi dari IBI Kesatuan, Dr. Saefudin Zuhdi MM terjadinya kelebihan pembayaran apalagi sampai ada di 5 mega proyek, sebagai hal yang tidak lazim sampai buruknya kemampuan manajamen proyek itu sendiri.
Saefudin mengatakan, temuan ini bisa terjadi akibat buruknya manajemen proyek. Mulai dari perencanaan, proyeksi, perhitungan yang tidak profesional serta lemahnya pengawasan.
"Ini menandakan buruknya kemampuan manajemen proyek Pemkot sendiri, karena semakin tinggi silpa semakin buruk pengelolaan APBD itu sendiri," tegasnya.
Untuk itu, Saefudin Zuhdi menyarankan, Pemkot Bogor seharusnya membuat standar nilai proyek dengan kredibilitas perusahaannya.
"Contoh nilai proyek yang di atas 500 (juta) ke atas perusahaan harus yang bertaraf nasional, sedangkan yang dibawah 500 juta perusahaan yang lokal," imbuhnya.
"Ini untuk menghindari kasus yang sama terulang kembali, SOP tendernya harus di evaluasi nih," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, 5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran diantaranya kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, Alun-alun Kota Bogor, Sekolah Satu Atap, Masjid Agung serta penataan Kawasan Surya Kencana (Surken).
Kelima pembangunan tersebut, dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan rincian kelebihan pembayaran di pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor senilai Rp600 juta, pembangunan Alun-alun Kota Bogor senilai Rp416 juta, pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP senilai Rp170 jutaan, pembangunan penataan Jalan Suryakencana senilai Rp600 juta dan pembangunan Masjid Agung senilai Rp150 juta.
Comment