JAKARTA, CEKLISSATU – Tuntut kenaikan upah minimum 8-10 persen di tahun depan, jika tak dipenuhi serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional selama 3 hari.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, selain menuntut kenaikan upah minimum, para buruh juga menuntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang merugikan buruh.
“Jika 1 November nanti Keputusan upah minimum tetap di bawah 8 persen, apalagi di bawah inflasi, sertaa Keputusan MK terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh, maka kita akan mogok nasional,” kata dia kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Baca Juga : Massa Buruh dan BEM SI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR, Ini Poin Tuntutan yang Disampaikan
Dia menambahkan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran dengan melibatkaan ratusan ribu buruh.
Dia menjelaskan, ada dia hal yang dituntut dalam aksi itu, yakni kenaikan upah minimum 8-10 persen di 2025, dan mencabut omnibus law pada klaster ketenagakerjaan dan petani.
“Peserta aksi yang terlibat nanti 100 ribu orang, bahkan lebih. Juga dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota. Dan aksi akan dilakukan selama 7 hari berturut-turut,” bebernya.
Baca Juga : Ratusan Buruh Kabupaten Bogor Kembali Unjuk Rasa, Desak Cabut UU Omnibus Law dan Tolak Tapera
“Aksi akan berlangsung dari 24 Oktober samaapi 31 Oktober 2024,” imbuhnya.
Comment