Prinsip ini terdapat dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi keterangan saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Komisaris BPD Bersepakat dalam Membangun Ketahanan Cyber
Keterangan terdakwa hanya mengikat pada dirinya sendiri.
Prinsip diatur dalam Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menentukan bahwa:
“Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri”.
Ini berarti apa yang diterangkan terdakwa di sidanng pengadilan hanya boleh diterima dan diakui sebagai alat bukti yang berlaku dan mengikat bagi terdakwa.
Tantangan Pembuktian Kejahatan Siber (Cybercrime) Dalam Peradilan Pidana
Baca Juga: Edukasi Pengelolaan Sampah, Pj Wali Kota Bandung Sebut Sekolah Harus Jadi Cyber Army
Kejahatan siber telah menjadi tantangan serius bagi penegak hukum di era digital ini. Karakteristik uniknya, seperti transnasionalitas, anonimitas pelaku, dan volatilitas bukti digital, menciptakan kompleksitas yang signifikan dalam proses pembuktian.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam pembuktian kasus kejahatan siber di Indonesia meliputi kompleksitas teknologi yang terus berkembang, keterbatasan sumber daya dan keahlian di kalangan penegak hukum, isu yurisdiksi dalam penanganan kasus lintas batas, kebutuhan pembaruan kerangka hukum, serta kesulitan dalam pengumpulan, analisis, dan presentasi bukti digital di pengadilan.
Temuan ini menegaskan perlunya pendekatan multidimensi dalam mengatasi tantangan tersebut.
Kompleksitas teknologi menjadi salah satu faktor utama yang mempersulit proses pembuktian. Perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan celah-celah baru yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber.
Baca Juga: Diklat Jurnalistik NasionalNews.id Kupas Pers dalam Literasi Cyber Society
Penggunaan teknik enkripsi yang semakin canggih, pemanfaatan jaringan anonim seperti Tor, dan proliferasi cryptocurrency sebagai alat transaksi ilegal telah meningkatkan tingkat kesulitan dalam melacak dan mengidentifikasi pelaku.