BANDUNG, CEKLISSATU.COM –Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah paradigma kehidupan manusia secara fundamental, menciptakan ruang siber (cyberspace) yang kini menjadi medan baru kejahatan (cybercrime).
Kejahatan konvensional kini bergeser menjadi kejahatan berbasis elektronik yang kompleks, lintas batas (transnational), dan seringkali tidak meninggalkan jejak fisik.
Pergeseran ini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak lagi mengandalkan metode konvensional semata, melainkan mengadopsi metode digital forensic untuk mengungkap fakta hukum.
Hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) sejatinya telah mengakomodasi perkembangan ini melalui UU ITE, di mana informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti yang sah.
Namun, validitas bukti digital seringkali dipertanyakan karena sifatnya yang volatil, mudah diubah, atau dimanipulasi (tampered). Kegagalan dalam memastikan integritas dan autentisitas bukti digital seperti screenshot atau chat WhatsApp dapat menggugurkan kedudukannya sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Tujuan utama penegakan hukum pidana adalah untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yang berlandaskan pada prinsip beyond reasonable doubt (di luar keraguan yang beralasan).
Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah.
Jika bukti digital tidak disajikan secara utuh dan terverifikasi secara forensik, tujuan penegakan hukum akan gagal.
Ketidakmampuan dalam membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan seringkali berujung pada putusan bebas (vrijspraak) atau lepas (onstlag van alle rechtsvervolging). Kegagalan ini berdampak pada: