• Korban tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

• Terjadi ketidakpastian dalam menilai alat bukti elektronik yang kompleks.

• Kriminalitas berbasis teknologi semakin merajalela karena pelaku merasa aman.

Baca Juga: Korban Trading Laporkan Dugaan Peretasan Saldo Rp3,5 Miliar ke Polda Jabar

Masalah utama tidak hanya terletak pada substansi hukum, melainkan juga pada kurangnya pemahaman teknis (technical skill) di kalangan aparat penegak hukum dan hakim dalam menilai validitas bukti digital.

Risiko kebocoran data, kerusakan teknis, dan perbedaan standar teknologi menjadi hambatan dalam menyajikan bukti elektronik di pengadilan.

Perlu adanya pembaruan regulasi dan metode hukum acara pidana (KUHAP) yang lebih spesifik mengatur mengenai tata cara perolehan, penyimpanan, dan penilaian bukti digital agar setara dengan bukti konvensional.