Beberapa pendapat mengindentikkan kejahatan siber dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identic dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Menurut Indra Safitri, kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi tanpa batas dan memiliki karakteristik kuat dengan rekayasa teknologi yang didasarkan pada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas informasi yang dikirim dan diakses oleh Pelanggan internet.
Baca Juga: Forum Pemred: Kapolri Berhasil Redam Krisis, Saatnya Bersihkan Polri
Pada dasarnya, kejahatan siber adalah kegiatan yang menggunakan komputer sebagai media atau media yang kompatibel dengan sistem telekomunikasi, baik Anda menggunakan telepon atau sistem nirkabel yang menggunakan antena nirkabel khusus.
Inilah yang disebut “telematika”, yaitu konvergensi teknologi telekomunikasi, media, dan teknologi informasi, yang dikembangkan secara terpisah.
Dapat disimpulkan bahwa kejahatan dunia maya adalah bentuk kejahatan lengkap yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer dan penggunanya, serta bentuk kejahatan tradisional dalam bentuk kejahatan dengan bantuan komputer.
Baca Juga: Pelajar SMA Asal Riau Jebol Sistem Keamanan Siber NASA, Alex Diincar Berbagai Pihak
Karakteristik Kejahatan Siber Dalam Hukum Pidana
Kejahatan siber memiliki karakteristik yang membedakannya dari tindak pidana konvensional.
Salah satu karakteristik utama adalah penggunaan sistem elektronik dan jaringan internet sebagai sarana utama dalam melakukan kejahatan.
Hal ini menyebabkan kejahatan siber sering kali bersifat anonim, sulit dilacak, dan melibatkan pelaku yang berada di luar wilayah hukum negara tempat akibat kejahatan dirasakan.