Bencana banjir ini telah menenggelamkan akal sehat, mengeruhkan nurani, dan melemahkan kemauan kolektif, hingga membuat imajinasi terliar sekalipun tidak bisa memahaminya.
Situasi tersebut seakan menunjukkan bahwa tidak ada lagi instrumen maupun pendekatan yang efektif untuk memperbaiki keadaan. Pilihan yang tampak paling rasional adalah mengganti penyelenggara kebijakan yang selama ini dinilai merugikan rakyat dan negara.
Baca Juga: Jaro Ade Ajak 416 Kades di Kabupaten Bogor Sisihkan Dana Desa untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Kondisi masyarakat semakin terpuruk, sementara negara semakin kehilangan daya saing. Dalam keadaan demikian, layak dipertanyakan apakah mereka masih patut diberi kepercayaan untuk mengelola urusan publik.
Secara prinsip, makna taubat mencakup tiga aspek: menyesali, meninggalkan, dan memperbaiki. Bencana ini dapat dipandang sebagai konsekuensi dari kebijakan yang keliru; karenanya, tidak cukup hanya disesali.
Diperlukan keberanian untuk meninggalkan praktik-praktik yang tidak etis yang selama ini dilakukan serta melakukan perbaikan menyeluruh bagi lingkungan kebijakan.
Baca Juga: Sepanjang 2025 BPBD Catat 1.652 Bencana di Kabupaten Bogor, 24 Kecamatan Masuk Zona Rawan
Pertanyaannya kemudian, apakah mereka memiliki kemauan untuk melakukannya?
Rasa percaya masyarakat tampaknya semakin menipis, bahkan nyaris hilang.